Sejarah Terbentuknya BKKKS

Cikal bakal terbentuknya BKKKS di DKI Jakarta berawal dari kegiatan sekelompok ibu-ibu para relawan sosial yang dipimpin oleh Ibu A. H. Nasution pada tahun 1963 menyelenggarakan kegiatan sosial mengkoordinasikan kegiatan untuk kesejahteraan sosial anak terlantar dalam wadah BKSPA (Badan Kerjasama Panti Asuhan).
Dalam merespon permasalahan sosial yang berkembang BKSPA mengembangkan layanan sosial terhadap masalah, lansia, penyandang cacat, penitipan anak terlantar, beasiswa dan sebagainya.
Melalui SK Gubernur No. A.10/1/16/1966 BKSPA dikukuhkan menjadi BPKKS (Badan Pembina Koordinasi Pengawasan Kegiatan Sosial).
Menindak lanjuti Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa BKKKS sebagai Forum Koordinasi Orsos tingkat Provinsi, BKKKS dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan SK Gubernur No. 850/1985.
BKKKS berkedudukan sebagai mitra Pemuda dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial dengan mengemban tugas antara lain mengkoordinasikan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) masyarakat, menggalang peran serta sosial masyarakat, mengembangkan UKS dan melakukan pembinaan Orsos.
Tahun 2012 BKKKS telah berbadan Hukum dengan Akta Notaris No. 106 dan 110 Tahun 2012.
Visi
Terwujudnya koordinasi dan kemitraan pembangunan lembaga sosial dan masyarakat yang mandiri dan sejahtera
Misi
Mengembangkan kemampuan dan kualitas lembaga dan kemandirian masyarakat di bidang kesejahteraan sosial melalui program:
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan dibidang program Ketahanan Sosial
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan dibidang program Pemberdayaan Sosial
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan dibidang program Perlindungan Sosial
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan dibidang program Rehabilisasi Sosial
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan dibidang program Pengembangan UKS
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan dibidang program Jaminan Sosial
- Peningkatan koordinasi dan kemitraan dibidang Penggalangan Sumber Daya dan Dana
Kedudukan dan Tugas Pokok BKKKS
Kedudukan
Berkedudukan sebagai mitra Pemda Prov. DKI Jakarta dalam pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok:
- Melakukan Koordinasi dan Kemitraan dengan pelaku penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
- Melakukan Pembinaan kepada Orsos/Lembaga Sosial.
- Menggalang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi dalam menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Mengembangkan model-model pelayanan Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran lembaga Kesejahteraan Sosial.
