Jakarta, Relawan Badan Koordinasi dan Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) dari perwakilan wilayah Jakarta mengikuti pelatihan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
TPPO adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merusak martabat dan kemerdekaan individu yang terlibat. Hal ini dilarang oleh hukum internasional dan telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan organisasi internasional untuk mengatasi masalah ini.
Upaya pencegahan dan penanganan TPPO mencakup kampanye kesadaran, pelatihan petugas penegak hukum, kerjasama antar-negara untuk melacak jaringan perdagangan manusia, perlindungan korban, dan penuntutan pelaku kejahatan tersebut.
Relawan BKKKS diberikan pelatihan oleh tim yang ahli dibidangnya, pelatihan dilaksanakan di LBH Jakarta (10/7/23), relawan BKKKS tujuan mengikuti pelatihan ini untuk Peningkatan Kesadaran dan Pengetahuan: Pelatihan TPPO membantu peserta untuk memahami dengan lebih baik tentang apa itu perdagangan orang, jenis-jenisnya, tanda-tanda pengenalan korban TPPO, serta bagaimana cara melaporkan dan menangani kasus TPPO. Ini meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang masalah ini di antara para peserta kemudian Pencegahan serta Kampanye Kesadaran dan Perlindungan Korban, Pelatihan TPPO juga mengajarkan peserta tentang pentingnya memberikan perlindungan yang tepat bagi korban TPPO. Mereka diajarkan bagaimana memberikan layanan bantuan dan dukungan psikologis, serta bagaimana menghubungkan korban dengan lembaga dan layanan yang dapat membantu dalam pemulihan mereka.

