PERSYARATAN DAFTAR BARU/DAFTAR ULANG YAYASAN/LKS/ORGANISASI PADA BKKKS PROVINSI DKI JAKARTA 1. Mengajukan surat permohonan daftar baru / daftar ulang kepada Ketua Umum BKKKS Provinsi DKI Jakarta (surat ditanda tangani oleh Ketua/Ketua Umum/Sekretaris) 2. Mengisi formulir verifikasi form daftar baru/ulang keanggotaan Yayasan/LKS/Organisasi pada BKKKS Provinsi DKI Jakarta dibawah ini : A. PEMOHON (diisi oleh Petugas Verifikasi BKKKS Provinsi DKI Jakarta) : 1. Nama: Laki-LakiPerempuan 2. Surat Permohonan: Masuk tanggal 3. Nomor Agenda: 4. Verifikasi dilaksanakan pada hari: tanggal B. IDENTITAS YAYASAN/LKS/ORGANISASI (diisi oleh pemohon): 1. Nama Yayasan/LKS/Organisasi: 2. Alamat: 3. Didirikan pada tanggal: 4. Nama Notaris: Nomor: Tanggal: